MOTOR Plus-Online.com - Tunggu apalagi perpanjang STNK 5 tahunan Yamaha LEXi LX 155 atau motor baru lain tinggal ikuti tips ini bro.
Kabar penting buat brother yang akan perpanjang STNK 5 tahunan yang sekaligus ganti pelat nomor nih.
Tentunya perlu beberapa persiapan sebelum datang ke Samsat dan perpanjang STNK.
Setidaknya, ada 5 tips perpanjang STNK 5 tahunan supaya lancar, yaitu:
Siapkan dokumen
Beberapa dokumen yang diperlukan untuk perpanjang STNK 5 tahunan adalah:
- KTP asli pemilik kendaraan sesuai STNK dan fotokopinya
- STNK asli dan fotokopinya
- BPKB asli dan fotokopinya
- Saat berada di Samsat, ambil formulir permohonan dan isi data
Jangan sampai masa berlaku STNK keburu habis
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 Pasal 288 ayat (1), pemilik kendaraan bisa mendapatkan denda maksimal Rp 500 ribu atau penjara paling lama 2 bulan.
Baca Juga: Beli Motor Bekas dan Perpanjang STNK Enggak Pakai KTP Pemilik Sebelumnya, Emangnya Bisa?
Datang sepagi mungkin