MOTOR Plus-online.com - Kalau kalian kira pakai knalpot brong cuma dilarang di Indonesia kalian salah besar tuh.
Negara tetangga, Malaysia ternyata punya aturan juga seputar knalpot brong ini.
Apalagi dengan banyaknya warga yang resah dengan kelakuan para pemakai knalpot brong di Malaysia.
Dikutip dari paultan.org Aturan knalpot brong di Malaysia sendiri tertulis dalam aturan yang sudah dikeluarkan sejak tahun 1987 lalu.
Dalam aturannya tertulis jika kendaraan yang memodifikasi knalpot dengan suara bising atau knalpot brong merupakan tindakan melawan hukum.
Hal tersebut tidak hanya berlaku untuk motor, tapi seluruh kendaraan.
Jika kalian tertangkap usai pakai knalpot brong bisa kena denda sampai 2.000 Ringgit Malaysia.
Jika dikalkulasikan ke Rupiah maka dendanya bisa sekitar Rp 6 jutaan.
Baca Juga: Cara Polisi Filipina Razia Knalpot Brong, Lebih Ramah Buat Modifikasi Motor