MOTOR Plus-online.com - Perhatikan pajak progresif yang harus brother bayar sebelum perpanjang STNK Honda ADV 160, cara hitungnya gampang.
Soalnya, pajak progresif menentukan pajak motor yang harus brother bayar dalam proses perpanjang STNK.
Apalagi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerbitkan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) terbaru belum lama ini.
Yaitu Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ditandatangani Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono pada 5 Januari 2024.
Dalam aturan itu, pajak progresif motor mengalami kenaikan 0,5 persen dibanding regulasi lama, yaitu Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015.
Yang berbeda dari peraturan terbaru ini, tarif maksimal pajak 6 persen untuk kendaraan kelima dan seterusnya.
Simak tarif PKB terbaru kepemilikan kendaraan pribadi di Jakarta berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024:
- Kendaraan pertama sebesar 2 persen
- Kendaraan kedua sebesar 3 persen
- Kendaraan ketiga sebesar 4 persen
- Kendaraan keempat sebesar 5 persen
- Kendaraan kelima dan seterusnya sebesar 6 persen
Baca Juga: 5 Tips Perpanjang STNK 5 Tahunan Yamaha LEXi LX 155 atau Motor Lain, Buruan Urus
Jadi, semakin banyak motor atau kendaraan lain yang brother punya, PKB-nya akan semakin mahal.
Dengan istilah pajak progresif, hitungannya mengikuti jumlah kendaraan dikalikan dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) lalu ditambah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).