Find Us On Social Media :

Terungkap Maling dan Penadah Motor Curian di Garut, Yamaha Fino Dijual Rp 850 Ribu

By Galih Setiadi, Minggu, 11 Februari 2024 | 10:10 WIB
Gambar ilustrasi penangkapan. Maling dan penadah motor curian Yamaha Fino di Garut ditangkap polisi. (TribunLampung.co.id/Dodi Kurniawan)

MOTOR Plus-online.com - Polisi di Garut berhasil mengungkap maling berikut penadah motor curian di Garut, ungkap kasus pencurian Yamaha Fino.

Hal tersebut dilakukan Unit Reskrim Polsek Garut Kota yang menangkap maling motor berinisial HP (23) yang merupakan warga Kecamatan Bayongbong Kabupaten Garut.

HP melancarkan aksinya sebagai maling motor pada Selasa (30/1/2024) sekitar pukul 03:00 WIB.

Ia mencuri motor dengan membobol kunci setang dan membongkar kontak motor lalu membawa kabur motor curiannya.

Setelah mencuri, motor dijual ke AB, warga Kecamatan Cisurupan dengan harga Rp 850 ribu.

Penangkapan berawal saat Unit Reskrim Polsek Garut Kota menerima laporan dari korban bahwa telah terjadi pencurian motor di rumahnya.

Korban menyimpan motor di depan teras rumahnya dalam keadaan di kunci leher/stang.

Polsek Garut Kota berkoordinasi dengan Polsek Cisurupan Polres Garut untuk mengamankan pelaku penadah motor curian tersebut.

Baca Juga: Heran Motor Dipreteli Maling di Palangkaraya Spare Part Penting Diambil Sisanya Dicuekin

Kurang dari 24 jam Polsek Cisurupan berhasil meringkus pelaku penadah barang curian.