MOTOR Plus-online.com - Ratusan knalpot brong dimusnahkan polisi dari Satlantas Polres Karimun menggunakan alat berat.
Pihaknya memusnahkan 241 knalpot brong hasil penindakan pelanggaran lalu lintas serta penindakan pelanggaran menggunakan Etle Handheld.
Penemuan ratusan knalpot brong itu dari hasil pelaksanaan kegiatan penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas di Kabupaten Karimun yang dimulai dari tanggal 8 Januari 2024 hingga tanggal 6 Februari 2024.
Untuk penindakan pelanggaran menggunakan Etle Handheld yang dimulai pada tanggal 23 Januari 2024 sebanyak 29 kendaraan yang tercapture kamera Etle.
Adapun penindakan sesuai dengan pasal Pasal 285 ayat ( 1 ) Undang – Undang RI No 22 Tahun 2009.
Seperti yang disampaikan Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus.
"Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 285 ayat ( 1 ) Undang – Undang RI No 22 Tahun 2009 dan dipidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau atau denda maksimal Rp 250.000 ( Dua Ratus lima puluh Ribu Rupiah)," jelasnya dikutip dari website resmi Humas Polri.
Selain itu, AKBP Fadli Agus juga memberikan pesan kepada pemilik kendaraan supaya tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
Baca Juga: 45 Motor Knalpot Brong Keciduk Usai Kampanye Ganjar di Solo Polisi Langsung Tindak
Juga untuk toko spare part motor dan mobil agar tidak menjual knalpot brong.