MOTOR Plus-online.com - SIM mati jangan dibuang dulu, bisa diperpanjang asal memenuhi syarat-syarat tertentu.
Seperti diketahui, Surat Izin Mengemudi alias SIM punya masa berlaku selama 5 tahun.
Makanya harus perpanjang sebelum habis masa berlakunya.
Kalau sampai terlewat, siap-siap mengikuti segala tes untuk penerbitan SIM baru.
Tapi tenang, SIM mati bisa diperpanjang lagi mulai hari ini.
Perpanjang SIM yang mati diperuntukkan bagi yang kadaluwarsa saat libur nasional Isra Mi'raj dan Tahun Baru Imlek.
Pasalnya kantor Samsat Jakarta serta layanan SIM keliling tutup tanggal 8-11 Februari 2024.
Kepolisian membuka masa perpanjang SIM yang habis saat libur nasional pada 12-13 Februari 2024.
SIM mati bisa diperpanjang dengan proses perpanjangan biasa.