MOTOR Plus-Online.com - Enggak usah takut Surat Izin Mengemudi alias SIM mati atau habis masa berlaku saat Pemilihan Umum atau Pemilu 2024, bisa perpanjang catat tanggal dan syaratnya.
Kabar penting buat brother, terutama yang SIM-nya habis besok, Rabu (13/2/2024).
Bisa mengurus atau perpanjang SIM hari ini, Selasa (13/2/2024) di Satpas kalau yang berdomisili di Jakarta.
Tapi kalau enggak sempat hari ini, jangan khawatir SIM yang brother punya dinyatakan hangus dan harus bikin baru.
Para pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada 14 Februari 2024 bisa mengurusnya pada 15 Februari 2024.
Pengurusan SIM dengan skema perpanjangan, jadi tenang enggak harus bikin yang baru lagi.
Pelayanan Satpas Daan Mogot dan Satpas DKI Jakarta diliburkan pada tanggal 14 Februari 2024.
Seperti informasi yang terdapat pada akun Instagram @tmcpoldametro.
Baca Juga: Jangan Emosi Duluan Perpanjang SIM Online Enggak Bisa Verifikasi E-KTP, Coba Lakukan Ini
Selain Satpas, Gerai dan SIM keliling di DKI Jakarta juga tutup selama periode tersebut.