Find Us On Social Media :

Tetap Bisa Perpanjang STNK Honda Scoopy atau Motor Lain Meski Masih Kredit, Begini Caranya

By Galih Setiadi, Rabu, 14 Februari 2024 | 07:07 WIB
Foto ilustrasi Honda Scoopy (kiri) dan beberapa dokumen untuk perpanjang STNK (kanan), begini caranya kalau motor masih kredit. (Kolase AHM/Ist via TribunManado)

MOTOR Plus-Online.com - Enggak usah bingung saat hendak perpanjang STNK Honda Scoopy atau motor lain tapi statusnya masih kredit atau pembayaran cicilan.

Brother pasti tahu, kalau beli motor baru baik Honda Scoopy atau lainnya secara kredit, baru mendapatkan faktur pembelian dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Sedangkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) bakal dikasih kalau sudah lunas.

Padahal, untuk perpanjang STNK selain dokumen tersebut, KTP dan BPKB juga diperlukan.

Eits, meskipun BPKB berada di leasing, enggak usah khawatir tidak dapat perpanjang STNK.

Kalau dari Mandiri Utama Finance, ada dua cara perpanjang STNK meski status kendaraan masih kredit.

Bisa dengan pengurusan pajak STNK oleh debitur melalui samsat, atau biro jasa rekanan MUF.

Begini cara pengurusan pajak STNK oleh debitur melalui samsat:

Baca Juga: Syarat Perpanjang STNK Tahunan kalau Diwakilkan Orang Lain, Perlu Dokumen Ini

Simak cara pengurusan pajak STNK oleh biro jasa rekanan MUF: