MOTOR Plus-Online.com - Enggak usah bingung saat hendak perpanjang STNK Honda Scoopy atau motor lain tapi statusnya masih kredit atau pembayaran cicilan.
Brother pasti tahu, kalau beli motor baru baik Honda Scoopy atau lainnya secara kredit, baru mendapatkan faktur pembelian dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Sedangkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) bakal dikasih kalau sudah lunas.
Padahal, untuk perpanjang STNK selain dokumen tersebut, KTP dan BPKB juga diperlukan.
Eits, meskipun BPKB berada di leasing, enggak usah khawatir tidak dapat perpanjang STNK.
Kalau dari Mandiri Utama Finance, ada dua cara perpanjang STNK meski status kendaraan masih kredit.
Bisa dengan pengurusan pajak STNK oleh debitur melalui samsat, atau biro jasa rekanan MUF.
Begini cara pengurusan pajak STNK oleh debitur melalui samsat:
- Debitur datang ke cabang MUF dan meminta permohonan perpanjangan pajak STNK melalui CS dengan membawa KTP
- Debitur melakukan pembayaran atas permohonan tersebut sebesar:
- Motor: Rp. 5.000
- Mobil: Rp. 10.000
- MUF memberikan surat keterangan kredit + fotokopi BPKB. Pastikan tidak terdapat tunggakan angsuran agar surat keterangan tersebut dapat dicetak
- Pengurusan perpanjangan pajak STNK dilakukan oleh Debitur
Baca Juga: Syarat Perpanjang STNK Tahunan kalau Diwakilkan Orang Lain, Perlu Dokumen Ini
Simak cara pengurusan pajak STNK oleh biro jasa rekanan MUF: