MOTOR Plus-online.com - Saat masa berlakunya akan habis Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib diperpanjang.
Jika telat satu hari dari masa berlaku maka pemilik SIM harus membuat baru.
SIM mati saat pencoblosan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 jangan dibuang masih bisa diperpanjang.
Agar tidak terlambat pemilik SIM harus mengetahui tanggal kadaluwarsa atau masa berlakunya.
Lalu apakah pada saat Pemilu hari ini, Rabu (14/2/2024) SIM mati masih bisa diperpanjang?
Dilantas Polda Metro Jaya melakukan penyesuaian pelatanan SIM khusus saat Pemilu digelar.
Beberapa gerai atau layanan SIM keliling diliburkan dan diberikan kompensasi perpanjangan SIM karena pelaksanaan Pemilu.
Dispensasi perpanjangan SIM diberikan khusus untuk yang masa berlakunya hari ini, SIM mati jangan dibuang karena masih bisa diperpanjang.
Jika pada hari biasa pemilik SIM harus memperpanjang tepat waktu jika tidak ingin membuat SIM baru karena keterlambatan.
Baca Juga: Baru Tahu Alasan Perpanjang SIM Setiap 5 Tahun, Telat Wajib Bikin Baru