MOTOR Plus-online.com - Polisi semakin gencar merazia dan menertibkan pemakai knalpot brong.
Knalpot brong sering menimbulkan masalah karena suara bising yang memekakkan telinga.
Pedagang knalpot brong ketar-ketir, tembok bengkel motor jadi sasaran polisi.
Di berbagai daerah polisi bahkan sampai mendatangi toko sampai bengkel motor yang menjual knalpot brong.
Jika ditemukan knalpot akan disita dan pemilik toko atau bengkel motor diberikan himbauan.
Larangan penggunaan knalpot brong sudah diatur jelas karena melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Hal ini tertuang di dalam Pasal 285 ayat 1 dan pelanggar akan dikenakan denda Rp 250 ribu atau kurungan penjara selama 1 bulan.
Kali ini polisi kembali gencar mendatangi bengkel motor dan tembok jadi sasaran penempelan stiker larangan knalpot brong.
Dikutip dari laman humaspolri.go.id, Polresta Banyumas, Polda Jawa Tengah menggencarkan sosialisasi dan edukasi larangan penggunaan knalpot brong, dengan mengerahkan personel hingga jajaran Polsek untuk menyambangi bengkel motor.
Baca Juga: Polisi di Karimun Hancurkan Ratusan Knalpot Brong, Ini Pesan Buat Pemilik Motor dan Toko Spare Part