MOTOR Plus-online.com - BPKB jadi salah satu syarat perpanjang pajak motor tahunan.
Tanpa BPKB karena masih digadai perpanjang pajak motor tetap bisa dilakukan ketahui caranya mudah.
Perpanjang pajak kendaraan yang harus disiapkan adalah KTP pemilik, STNK dan BPKB.
Proses perpanjangan pajak dengan syarat di atas biasa dilakukan secara off line atau langsung di kantor Samsat.
Pajak kendaraan bermotor (PKB) sendiri harus dibayarkan secara rutin setahun sekali.
Jika tidak dibayarkan apalagi sampai 7 tahun berturut-turut, data kendaraan akan diblokir.
Karena itu motor atau mobil yang datanya sudah dihapus atau diblokir jadi kendaraan bodong.
Lalu apakah bisa tanpa BPKB memperpanjang pajak motor?
Hanya dengan menyiapkan KTP dan STNK proses pembayaran pajak motor tahunan tetap bisa dilakukan ketahui caranya.
Baca Juga: Fakta IKD Pengganti Fotokopi KTP Dijelaskan Dukcapil, Salah Satu Syarat Perpanjang Pajak Kendaraan