MOTOR Plus-online.com - Terjadi lagi insiden di JLNT atau Jalan Layang Non Tol di malam hari kala pemotor bertabrakan dengan mobil.
Dilansir dari video @merekamjakarta di Instagram, kasus tabrakan ini terjadi di JLNT Setiabudi, Jakarta (18/2024) sekitar pukul 02:00 pagi WIB.
Pemotor bernama M. Arifin Ilham yang baru berusia 17 tahun mengalami kecelakaan kala ia melawan arah di JLNT Setiabudi.
Ia nekat melawan arah karena saat melihat polisi yang berjaga.
Berniat untuk kabur dari penindakan polisi yang bertugas, Arifin pun melawan arah dan memacu motornya dengan kencang.
Namun saat belum habis melalui JLNT Setiabudi, insiden terjadi dengan mobil Toyota Fortuner dan Arifin langsung meninggal di tempat.
Honda Vario yang ditungganginya pun rusak parah, sehingga sulit untuk mengidentifikasi dan hanya diketahui dari pelat nomor.
Sasis dan velg melipat karena kerasnya tabrakan yang terjadi, juga kecepatan dari mobil dan motor yang beradu.
Larangan untuk motor naik ke JLNT jelas tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 ayat 1 dan 2.
Baca Juga: Kecelakaan Motor Makan Korban Lagi di JLNT Casablanca, Padahal Aturan Jelas Dendanya Bikin Tekor