Find Us On Social Media :

Bayar Pajak Motor Atas Nama Orang Lain Enggak Perlu ke Samsat Bisa Langsung dari Rumah

By Ahmad Ridho, Selasa, 20 Februari 2024 | 19:05 WIB
Enggak ribet proses perpanjang STNK atas nama orang lain, bisa sambil rebahan di rumah langsung beres pakai aplikasi SIGNAL. (Otomotif)

MOTOR Plus-online.com - Pajak kendaraan bermotor harus dibayarkan setiap tahun.

Khusus untuk perpanjangan pajak bagi yang malas datang ke Samsat sekarang bisa langsung dari rumah.

Bayar pajak motor atas nama orang lain enggak perlu ke Samsat bisa sambil rebahan di rumah.

Bagaimana perpanjang pajak motor tanpa harus ke Samsat?

Sekarang semua bisa dilakukan melalui HP dan aplikasi SIGNAL untuk proses pembayaran pajak STNK tahunan.

Pemilik motor enggak perlu lagi repot ke Samsat karena bisa dibayar lewat HP dan sambil rebahan di rumah.

Dikutip dari Kompas TV, proses perpanjangan STNK dapat dilakukan melalui aplikasi SIGNAL secara online, baik atas nama pemilik kendaraan atau atas nama orang lain.

Menurut informasi yang dilansir dari Indonesia.go.id, langkah awal untuk melakukan perpanjangan STNK secara online adalah dengan mengunduh aplikasi SIGNAL yang tersedia di App Store atau Google Play Store.

Ada beberapa dokumen yang wajib disiapkan sebelum melaksanakan perpanjangan STNK atas nama individu lainnya, termasuk:

Baca Juga: Cukup 15 Menit Perpanjang STNK 5 Tahunan di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang