MOTOR Plus-Online.com - Beda dengan perpanjang, pembuatan atau bikin SIM perlu sertakan sertifikat mengemudi berlaku di wilayah ini.
Seperti yang mungkin brother pernah dengar, ada aturan baru untuk pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Yaitu harus memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dari sekolah mengemudi terakreditasi.
Aturan soal penebitan dan penandaan SIM tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2023.
Ternyata, bikin SIM wajib punya sertifikat mengemudi mulai diberlakukan.
Syarat terbaru pembuatan SIM itu mulai diterapkan di Pagar Alam.
Kapoles Pagar Alam, AKBP Erwin Aras Genda SIK bilang, pihaknya sudah bekerjasama dengan salah satu sekolah mengemudi.
Dengan langkah tersebut, menurutnya, akan meniadakan praktek suap atau saat pengurusan pembuatan SIM.
Baca Juga: SIM Mati Saat Pencoblosan Pemilu 2024 Jangan Dibuang Masih Bisa Diperpanjang
"Saya sudah mengecek kesiapan sarana dan lokasi praktek uji SIM dan di sini juga ada sekolah mengemudi yang jadi mitra kami jadi ke depan masyarakat yang hendak memiliki SIM wajib memiliki setifikat mengemudi dari sekolah mengemudi yang tersertifikasi hal ini kami berlakukan untuk menekan praktek suap atau pungli," jelasnya dikutip dari Sripoku.com.