MOTOR Plus-online.com - Motor listrik semakin gencar ditawarkan berbagai produsen untuk masyarakat.
Harga motor listrik juga tergolong murah jika dibandingkan dengan motor bensin.
Mau dapat subsidi Rp 7 juta beli motor listrik baru makin murah cukup siapkan KTP.
Harga murah motor listrik karena ada subsidi atau insentif dari pemerintah Rp 7 juta.
Semua masyarakat yang akan membeli motor listrik bisa dapat subsidi pemerintah cukup siapkan KTP saja.
Aturan soal pemberian subsidi ini terdapat di dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai Roda Dua.
Dengan aturan di atas maka masyarakat akan mendapat keringanan dengan pemberian subdsidi dari pemerintah sebesar Rp 7 juta.
Selain itu ada beberapa persyaratan atau cara mendapat subsidi pemerintah untuk pembelian motor listrik.
Syarat ini harus dipenuhi untuk didata sebelum mendapatkan potongan atau subsidi Rp 7 juta.
Baca Juga: Maling Jangan Coba-coba Curi Baterai Motor Listrik Selis Dijamin Gagal Langsung Ditangkap Warga