MOTOR Plus-online.com - Pajak motor harus dibayarkan setiap tahun sekali bisa lewat online atau langsung ke Samsat.
Jangan lupa sebelum membayar pajak motor harus mempersiapkan persyaratan yang dibutuhkan.
Bayar pajak motor secara online tetap harus datang ke Samsat untuk pengesahan STNK?
Bayar pajak motor kini bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Signal.
Signal adalah layanan samsat digital nasional yang berbasis aplikasi untuk memudahkan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor secara aman dan nyaman.
Namun, warganet pengguna media sosial X, mengaku bahwa dirinya masih harus ke kantor Samsat saat membayar pajak motor online untuk mendapat Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) baru.
Apakah bayar pajak motor online tetap harus ke Samsat untuk mendapatkan cap atau pengesahan?
Dirlantas Polda DIY Kombes Pol Alfian Nurrizal SIK memastikan pengendara yang bayar pajak motor online tidak harus datang ke kantor Samsat.
"Untuk perpanjangan tahunan STNK secara online pemilik kendaraan tidak perlu ke Samsat, secara nasional dapat menggunakan aplikasi Signal," kata dia, dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Bayar Pajak Motor Atas Nama Orang Lain Enggak Perlu ke Samsat Bisa Langsung dari Rumah