Find Us On Social Media :

Update Aturan Knalpot Aftermarket Tidak Ditilang Polisi, AKSI Bertemu KemenkopUKM Hari Ini

By Ardhana Adwitiya, Jumat, 23 Februari 2024 | 16:50 WIB
Asosiasi Pengusaha Knalpot Seluruh Indonesia (AKSI) di KemenkopUKM di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (23/2/2024). (Ardhana Adwitiya/MOTOR Plus-online)

MOTOR Plus-online.com - Asosiasi Pengusaha Knalpot Seluruh Indonesia (AKSI) melakukan pertemuan dengan Kementerian Koperasi dan UKM hari ini, Jumat (23/2/2024). 

Pertemuan itu berkaitan dengan standar aturan untuk knalpot aftermarket agar tidak ditilang polisi. 

Pasalnya banyak polisi menyita knalpot bising atau knalpot brong akhir-akhir ini. 

Hal itu membuat pengusaha yang tergabung dalam AKSI resah, karena knalpot bikinan mereka juga dianggap brong. 

Supaya dianggap legal, KemenkopUKM dan AKSI melakukan pertemuan soal standarisasi knalpot aftermarket. 

Hadir juga Badan Standarisasi Nasional (BSN), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian Perindustrian. 

"Kemenkop bersama AKSI, BSN, KLHK, dan Perindustrian untuk membahas penguatan regulasi dan pengaturan knalpot aftermarket," ujar Asisten Deputi Pembiayaan dan Investasi UKM, Deputi Bidang UKM KemenKopUKM, Temmy Satya Permana.

"Yang sampai saat ini terkadang masih disamakan dengan knalpot brong," tambah dia. 

Baca Juga: Proliner Tak Masalah Dengan Knalpot SNI Selama Aturan dan Asosiasinya Jelas

"Akhir-akhir ini sering terjadi razia knalpot brong, makanya dalam kesempatan ini teman-teman AKSI menjelaskan perbedaan mendasar knalpot aftermarket dengan knalpot brong," sambungnya.