Find Us On Social Media :

Update Aturan Knalpot Aftermarket Tidak Ditilang Polisi, AKSI Bertemu KemenkopUKM Hari Ini

By Ardhana Adwitiya, Jumat, 23 Februari 2024 | 16:50 WIB
Asosiasi Pengusaha Knalpot Seluruh Indonesia (AKSI) di KemenkopUKM di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (23/2/2024). (Ardhana Adwitiya/MOTOR Plus-online)

"Kami juga mengundang stakeholder Kementerian lain untuk sama-sama cari solusi agar industri knalpot tetap berjalan," tambah Temmy. 

"Yang brong kita eliminate pelan-pelan kuncinya dengan regulasi yang kita atur," lanjut dia. 

Sementara itu, Deputi bidang UKM KemenkopUKM, Hanung Harimba Rachman mengatakan, pihaknya akan memberikan usulan regulasi soal knalpot aftermarket. 

Pertemuan dipimpin Deputi bidang UKM KemenkopUKM, Hanung Harimba Rachman (kiri) dan Asisten Deputi Pembiayaan dan Investasi UKM, Deputi Bidang UKM KemenKopUKM, Temmy Satya Permana (kanan). (Ardhana Adwitiya/MOTOR Plus-online)

"Kita akan melihat lagi regulasinya untuk agar dalam pelaksanaan mudah dipahami aparat hukum," kata Hanung. 

"Sementara regulasinya kita perbaiki, kita berharap ini jangan dilakukan penindakan," tambahnya. 

"Teman-teman AKSI juga siap mengikuti regulasi dan hasil uji (knalpot) sudah sesuai regulasi," lanjutnya. 

"Dan kalau ada penindakan, itu harus dengan cara-cara yang lebih proper sesuai tata cara mengukur kebisingan," jelasnya. 

Hanung menyimpulkan, ada dua poin dari pertemuan ini. 

"Jadi yang pertama, kita segera mungkin untuk memberi usulan regulasi yang mudah diterapkan dan mudah diimplementasikan untuk penegakkan hukumnya," ucap dia. 

"Di sisi lain, kita berharap selama ini disusun, UMKM kita ini dilindungi dan dibina sesuai amanat UU Cipta Kerja," pungkasnya.