MOTOR Plus-Online.com - Banyak pengguna knalpot brong mendapatkan banyak tindakan dari petugas Kepolisian di Bayumas, Jateng (23/2/2024).
Tercatat ada 1.826 pengguna kendaraan dengan knalpot brong yang mendapatkan teguran dan penindakan.
Dengan rincian 1.253 berupa teguran verbal secara langsung dan 573 yang sampai ke tahap penilangan.
"Penindakannya berupa 1.253 teguran dan 573 tilang. Kendaraan yang ditilang terdiri dari 560 motor dan 13 mobil," kata Kompol Galuh Pandu Pandega, Kasat Lantas Polrestas Banyumas dikutip dari Kompas.com.
Dari pemotor yang mendapatkan penindakan, mayoritas adalah pelajar dan masih belum memiliki SIM.
"Usia pelanggar rata-rata remaja, kebanyakan adalah anak sekolah. Makanya kemarin kami juga melakukan penertiban di sekolah-sekolah," ujar Pandu.
Untuk memberikan efek jera, kendaraan yang menggunakan knalpot brong ditahan selama sebulan di kantor Satlantas Polresta Banyumas.
"Mulai hari ini kendaraan sudah mulai bisa dikeluarkan," kata Pandu.
Pandu dan rekan kepolisian lainnya juga memberikan efek jera bagi pemotor yang menggunakan knalpot brong dengan menghancurkan sendiri knalpotnya.
Baca Juga: Update Aturan Knalpot Aftermarket Tidak Ditilang Polisi, AKSI Bertemu KemenkopUKM Hari Ini