MOTOR Plus-online.com - Satreskrim Polres Sukabumi Kota ciduk maling motor yang menargetkan para driver ojol.
Maling motor tersebut berinisial NS alias K (35), warga Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi.
Pencuri motor itu ditangkap di Kecamatan Ciatamiang, Kota Sukabumi pada Senin (19/2/2024).
Dalam kurun waktu 1 tahun, maling motor itu berhasil membawa kabur 13 motor milik driver ojol yang tersebar di wilayah Sukabumi, Jawa Barat.
Hal tersebut dijelaskan Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo pada Rabu (21/2/2024).
"Pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak 13 kali sudah dilakukan. 3 di wilkum sukabumi kota dan 10 tkp di wilkum Polres Sukabumi (Kabupaten)," ujarnya mengutip TribunJabar.id.
Pelaku melancarkan aksinya dengan memesan ojek lewat aplikasi, di tengah perjalanan pelaku melakukan bujuk rayu terhadap korban untuk mengelabui dan membawa kabur motor korban.
"Melakukan aksinya dengan cara yang bersangkutan pelaku ini memesan ojol melalui app indriver, seteleh dipesan di tengah jalan dia merubah arah minta perubahan jalur tujuan kepada korban,” kata dia.
"Lalu di tengah perjalanan pelaku melakukan bujuk rayu terhadap korban untuk menjadi penumpangnya (pelaku menjadi pengemudi dan korban menjadi penumpang) saat itulah pelaku membawa kabur motor korban," tutur Ari.