Find Us On Social Media :

Kemenkop UKM Minta Tegaskan Polisi Tidak Asal Tilang, Bisa Bedakan Knalpot Brong dan Aftermarket

By Didit Abdillah, Minggu, 25 Februari 2024 | 16:55 WIB
Knalpot brong dan knalpot racing itu berbeda. Polisi harus bisa bedakan dan jangan asal tilang. (Otomotif)

MOTOR Plus-online.com - Pertemuan antara Asosiaski Knalpot Seluruh Indonesia (AKSI) dengan Kementerian Koperasi dan UMKM (KemenkopUKM) sudah terjalin pada (23/2/2024). 

Pada intinya AKSI ingin meminta regulasi dan standar yang jelas dari produksi-produksi knalpot dengan label SNI yang desibel dan materialnya sesuai dengan standar. 

Karena pada beberapa pekan terakhir, knalpot produksi dari produsen yang tergabung dalam AKSI kerap menjadi imbasnya karena diduga knalpot brong. 

Seperti penggunanya yang dirazia, bahkan sampai dihancurkan begitu saja saat menggeledah toko spare parts. 

Kini setelah pertemuan terjalin, KemenkopUKM meminta agar pihak kepolisian bisa membedakan mana knalpot brong mana knalpot aftermarket. 

Hal ini karena meskipun knalpot aftermarket lebih bising dibandingkan knalpot bawaan pabrik motor, desibelnya masih dalam batas aman yang ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup. 

Hanung Harimba Rachman, Deputi Bidang UKM Kemenkop menjelaskan, terciptanya regulasi diharapkan bisa memberikan kelegaan bagi industri knalpot lokal.

Ia pun meminta kepada pihak kepolisian agar bisa membedakan knalpot aftermarket dan knalpot brong.

"Kami lagi cari jalan bagaimana supaya Polisi itu mudah membedakan mana yang knalpot brong aftermarket dengan knalpot aftermarket (yang tidak brong), harus melakukan pengujian," kata Hanung. 

Baca Juga: Polisi Tindak 1.826 Pengguna Knalpot Brong di Banyumas, Kebanyakan Anak Sekolah