MOTOR Plus-Online.com - Jadi solusi praktis perpanjang SIM online dengan aplikasi Digital Korlnatas Polri, kalau enggak bisa login tidak perlu panik bisa coba ini.
Langsung cek masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) yang brother punya, sudah waktunya perpanjang atau belum.
Perlu brother ingat, perpanjang SIM jangan sampai lewat dari masa berlakunya kalau enggak mau ditolak.
Enggak harus ke Satpas, Gerai, maupun SIM keliling, brother bisa perpanjang SIM lewat aplikasi Digital Korlantas Polri.
Dengan perpanjang SIM di aplikasi tersebut, nantinya SIM akan dikirim ke rumah.
Untuk aplikasinya, brother bisa download atau unduh di Playstore.
Kalau sudah download, lakukan regristrasi aplikasi terlebih dahulu dengan cara:
- Masukkan no handphone, lalu Anda akan menerima kode OTP via SMS.
- Masukkan kode OTP.
- Buat PIN dan konfirmasi PIN.
- Lengkapi profile di menu profile dengan mengisi no NIK, Nama, dan email. Nanti akan menerima email untuk mengaktifkan akun.
- Lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness.
Baca Juga: Perpanjang SIM Sambil Liburan, SIM Keliling Jakarta Minggu 25 Februari 2024 Buka di 2 Titik Ini
Kalau sudah mendaftar, login pada aplikasi Digital Korlantas Polri dengan cara:
- Masukkan nomor ponsel yang sudah didaftarkan
- Masukkan kata sandi
- Klik tombol lanjutkan.
Saat hendak perpanjang SIM tapi enggak bisa login ke aplikasi, bisa melakukan hal di bawah ini:
- Pastikan jaringan internet dalam keadaan stabil/baik
- Uninstall Aplikasi Korlantas lalu reinstall
- Lakukan clear cache pada perangkat ponsel dengan cara berikut :
- Pilih menu "Setting/Pengaturan" perangkat ponsel
- Pilih "Application Manager"
- Pilih "Clear Cache"
- Pastikan Anda telah mengunduh aplikasi Digital Korlantas resmi melalui App Store/Play Store dan telah membaca "Syarat dan Ketentuan" Penggunaan Aplikasi Korlantas yang berlaku
- Coba login Kembali
Kalau masih belum bisa juga, dapat menghubungi email info@digitalkorlantas.id.
Kalau sudah bisa, tinggal melanjutkan proses perpanjang SIM online, dengan cara sebagai berikut:
- Siapkan dokumen untuk perpanjang SIM, seperti; E-KTP, foto SIM lama, Tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan latar berwarna biru.
- Lakukan tes rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id. Anda dapat membuka website tersebut di browser handphone Anda.
- Lakukan permohonan perpanjangan SIM dengan mengklik Menu SIM dan pilih perpanjangan SIM
- Upload atau unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM
- Pilih SATPAS penerbit
- Masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh SATPAS dikarenakan dokumen pengajuan tidak memenuhi persyaratan.
- Pilih metode pengiriman/metode pengambilan. Jika Anda memilih metode pengiriman POS Indonesia, masukkan alamat pengiriman
- Pilih metode pembayaran jangan lupa untuk mengklik Lihat Nomor Rekening dan lakukan pembayaran dengan virtual account BNI.
- Periksa status transaksi Anda secara berkala di menu transaksi
- Jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan
- Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah Anda mengklik tombol perbarui.
Nah, jadi begitu caranya perpanjang SIM online dengan aplikasi Digital Korlantas Polri ya bro.