MOTOR Plus-online.com - Lawan arah masih jadi kebiasaan pemotor di jalanan Jakarta, padahal bisa menimbulkan kecelakaan.
Karena semakin sering terjadi pelanggaran melawan arah, polisi akan melakukan razia gabungan.
18 lokasi razia lawan arah di Jakarta, polisi akan berjaga pagi dan sore.
Ke-18 lokasi yang sering terjadi lawan arah ini tersebar di Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Selatan dan Jakarta Timur.
Pemotor akan ditilang jika tertangkap melakukan lawan arah.
Pemotor yang melawan arah melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ) Pasal 287 ayat (1) UU LLAJ.
Pemotor yang melanggar terancam kurungan penjara dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Dikutip dari Kompas.com, personel gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Ditlantas Polda Metro Jaya dan TNI bakal melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pengendara roda dua yang melawan arah di sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta.
Pengawasan dan penindakan dimulai 22 Februari 2024 dan akan dilakukan seterusnya secara rutin.