MOTOR Plus-Online.com - Berkaca dari kejadian pemotor lawan arah di JLNT Casablanca berujung meninggal dunia ditabrak mobil, apakah ahli waris bisa klaim santunan Rp 50 juta dari Casablanca?
Seperti yang brother tahu, kecelakaan yang dialami pemotor di Jalan Layang Non Tol atau JLNT Casablanca, Jakarta Selatan pada Minggu (18/2/2024) masih menjadi sorotan.
Bukan tanpa alasan, pemotor itu nekat lawan arah demi menghindari polisi yang berjaga di bawah.
Akibat insiden tersebut, pemotor bernama Muhammad Arifin Ilham (17) meninggal dunia di lokasi kejadian.
Kecelakaan diduga disebabkan pemotor putar balik karena adanya polisi sedang berjaga di JLNT Casablanca, lalu tewas tertabrak mobil.
Kasi Laka Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Diella membenarkan adanya kejadian tersebut.
"Betul (ada korban jiwa). 1 orang dari pengendara motor," ujarnya dikutip dari GridOto.com.
Bikin penasaran, korban kecelakaan seperti kejadian tersebut apakah bisa mendapatkan santunan?
Baca Juga: Kenapa Sih Motor Tidak Boleh Naik JLNT, Dijelaskan Dirlantas Polda Metro Jaya