Find Us On Social Media :

Pikir Dua Kali Motor Lewat JLNT, Denda Tilang Besar Dan Ada Pidana Penjara

By Reyhan Firdaus, Selasa, 27 Februari 2024 | 19:00 WIB
Polisi mengarahkan motor jangan lewat JLNT Kasablanka arah Tanah Abang, (TMC Polda Metro Jaya)

MOTOR Plus-online.com - Banyak motor lewat JLNT padahal dilarang karena berbahaya.

JLNT atau Jalan Layang Non Tol, dilarang dilewati motor karena sering terjadi kecelakaan.

Misalnya di JLNT Kasablanka, Jakarta Selatan, yang terjadi kasus kecelakaan karena menghindari razia polisi.

Banyak pemotor nekat melewati JLNT, karena bisa memotong jalan macet dan lampu merah.

Padahal, motor dilarang lewat JLNT karena rawan terjatuh akibat angin yang kuat di ketinggian.

Polisi juga terus menghimbau, kalau pemotor bisa kena tilang dan denda jika melewati JLNT.

Brother bisa cek Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu LIntas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 287 ayat 1 dan 2.

Tertulis di pasal itu, kalau setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan pemerintah dan diisyaratkan dengan rambu lalu lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas dapat dipidana.

Baca Juga: Dapat Santunan Rp 50 Juta atau Enggak Pemotor yang Lawan Arah Berujung Tewas di JLNT Casablanca? Ini Aturannya

Pidananya mencapai kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.