MOTOR Plus-online.com - Beredar luas informasi razia STNK yang diadakan mulai hari ini serentak di seluruh Indonesia.
Lebih lanjut dari isu razia Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), telat bayar pajak 3 tahun atau lebih, kendaraan akan dikandangin.
Menurut informasi yang beredar, razia STNK mulai hari ini, Jumat (1/3/2024).
Selain itu, info yang beredar di grup WhatsApp ini juga menuliskan jamnya.
"Razia STNK dimulai besok
Jadwalnya: Pemda, Dishub kerja sama dengan Polri menggelar
Bagi kendaraan yang telat bayar pajak.
Berdasarkan data, ada ratusan ribu motor dan mobil yang belum bayar pajak yang masih menggunakan pelat lama.
Bagi kendaraan yang telat bayar pajak 3 tahun atau lebih akan langsung dikandangin.
Dan bayar derek serta bayar parkir SEHARI Rp 400 ribu.
Berikut jadwal jam dan tempat razianya. Info dari grup WA kiriman dari Bhayangkara polri.