MOTOR Plus-online.com - Jadi pertanyaan, kalau ganti metode pengambilan dari ambil sendiri jadi dikirim setelah perpanjang SIM online apakah bisa?
Di tengah kemajuan teknologi begini pastinya serba digital, termasuk perpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
Enggak harus datang ke Satpas, Gerai, hingga SIM keliling, brother tinggal mengurusnya secara online.
Yaitu dengan download atau unduh aplikasi Digital Korlantas Polri, bro.
Dengan perpanjang SIM online lewat aplikasi tersebut, brother tinggal mengurusnya dari HP.
Tapi sebelum itu, perhatikan dokumen yang diperlukan untuk perpanjang SIM:
- SIM lama
- E-KTP
- Hasil RIKKES Jasmani
- Hasil Tes Psikologi
- Pas foto (bukan foto selfie) dengan background berwarna biru.
Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal
Pastikan dokumen yang disubmit tidak buram untuk memudahkan verifikasi data dan untuk menghindari penolakan.
Baca Juga: Daftar Satpas yang Terima Perpanjang SIM Online, Cepat Urus Telat Wajib Bikin Baru
Brother dapat mengunjungi app.eppsi.id untuk melakukan tes psikologi di browser handphone, dan erikkes.id untuk melakukan tes RIKKES Jasmani.