MOTOR Plus-online.com - Razia besar-besaran atau Operasi Keselamatan 2024 akan digelar kembali oleh polisi.
Razia gabungan secara serentak diadakan di seluruh Indonesia dan mengincar 11 jenis pelanggaran.
Besok razia besar-besaran dimulai pemotor bandel bakal kena denda Rp 10 juta.
Dari 11 jenis pelanggaran ada satu pelanggaran yang dendanya besar.
Pemotor bisa nangis kalau masih bandel dan tertangkap polisi di razia besar-besaran yang akan digelar pada Senin (4/3/2024) besok.
Kepastian razia besar-besaran atau Operasi Keselamatan 2024 ini diungkap Korlantas Polri lewat akun Instagram @korlantaspolri.ntmc.
Selama razia besar-besaran ini berlangsung sampai 17 Maret, pemotor dan pengemudi mobil wajib mentaati peraturan lalu lintas.
Siapkan surat-surat kendaraan bermotor (SIM dan STNK) yang masih berlaku.
Jika lupa atau masa berlaku SIM dan STNK sudah habis maka akan langsung ditilang dan didenda.
Baca Juga: Jadwal Razia Besar-Besaran Serempak di Seluruh Indonesia Ketahui Razia Resmi atau Bukan Ini Cirinya