MOTOR Plus-online.com - Sekarang bisa bayar pajak STNK motor tanpa harus capek ke Samsat.
Proses pembayaran pajak juga tidak membutuhkan banyak waktu dan tenaga.
Bayar pajak STNK motor tanpa harus ke Samsat setelah jadi dikirim petugas ke alamat pemilik.
Sekarang proses pembayaran pajak bisa melalui aplikasi yang sudah disediakan Korlantas Polri.
Pemilik motor tinggal mengunduh aplikasi SIGNAL untuk proses perpanjangan pajak motor.
Jika belum ada aplikasi di HP, pemilik motor harus mengunduh SIGNAL untuk kemudahan pembayaran pajak.
Korlantas Polri sudah resmi meluncurkan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal).
Pada aplikasi tersebut, pemilik kendaraan bisa melakukan pengesahan STNK Tahunan, Pembayaran Pajak Kendaraan, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Aplikasi SIGNAL cocok untuk pemilik motor yang sibuk atau tidak banyak waktu mengurus pembayaran pajak kendaraan di Samsat.
Baca Juga: Bayar Sekarang atau Data STNK Dihapus, Pemutihan Pajak Motor 2024 Digelar 2 Provinsi Ini