MOTOR Plus-Online.com - Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak akan segera dibatasi.
Hal ini diutarakan oleh pihak Kementerian Ekonomi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan pembatasan untuk membeli BBM bersubsidi.
Dalam hal ini Pertalite (RON 90) dan juga Bio Solar, sehingga penggunaannya akan lebih terkendali.
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, pemerintah akan segera menetapkan kriteria konsumen yang berhak mengonsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, baik Pertalite (RON 90) maupun Solar subsidi, pada revisi Perpres tersebut.
Dengan demikian, BBM bersubsidi diharapkan akan lebih tepat sasaran.
"Itu (revisi Perpres 191/2014) supaya alokasi BBM tepat sasaran kan, harus tepat sasaran ya. Kalo nggak, kan rugi, ya rugi pemerintah, kemudian menikmati orang yang nggak tepat," ungkap Arifin dilansir dari Kompas.com.
Perpres saat ini belum dijelaskan secara jelas kategori kendaraan apa saja yang tidak boleh menggunakan BBM bersubsidi.
Meski belum ketok palu, kisi-kisi dari penerima BBM bersubsidi ini adalah masyarakat dengan beberapa golongan.
Baca Juga: Geger Pembatasan Pertalite Motor di Atas 150 cc Dilarang Minum Pertalite
Seperti terdaftar dalam penerima bantuan, juga bisa dikategorikan dari jenis kendaraan.
Salah satunya dari kubikasi mesin baik itu motor dan mobil.
Untuk mobil yang diperbolehkan mengisi BBM adalah dengan mesin di bawah 1.400 cc.
Sedangkan motor di bawah 250 cc, sehingga mayoritas motor masih boleh menggunakan Pertalite.
Baca Juga: Pemotor Di Deli Serdang Beli Pertalite Dapatnya Solar, Ini Dampaknya Pada Mesin Motor