Find Us On Social Media :

Satpol PP Akan Tertibkan Pertamini, Dilarang Jual Bensin Eceran di Daerah Ini

By Ardhana Adwitiya, Minggu, 17 Maret 2024 | 21:36 WIB
Ilustrasi pom mini atau Pertamini. (TRIBUN KALTIM.CO/MUHAMMAD RIDUAN)

MOTOR Plus-online.com - Pom Mini atau Pertamini jadi solusi bagi bikers yang jauh dari SPBU Pertamina.

Namun nampaknya keberadaan Pertamini akan sulit dicari.

Pasalnya Satpol PP Balikpapan akan mertibkan Pom Mini di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

Mengutip TribunKaltim.co, Jalan Jend Sudirman dan Ahmad Yani ditetapkan daerah terlarang penjualan bensin eceran.

Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melakukan langkah tegas untuk menertibkan Pom Mini.

Sosialisasi sudah dilakukan pemerintah melalui Aliansi Penjual Eceran Minyak Balikpapan dan kelurahan.

Pemkot Balikpapan melalui Satpol PP akan melakukan langkah tegas dengan menertibkan Pom Mini yang masih beroperasi menjual bahan bakar minyak (BBM).

Penindakan akan dilakukan setelah Hari Raya Idul Fitri 2024/1445 Hijriah.

Baca Juga: Pembelian Pertalite Dibatasi 80 Liter Perhari, Pengusaha Pertamini Terancam Gulung Tikar

Kepala Satpol PP Balikpapan, Boedi Liliono mengatakan, penertiban Pertamini dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban kota.