Find Us On Social Media :

Satpol PP Akan Tertibkan Pertamini, Dilarang Jual Bensin Eceran di Daerah Ini

By Ardhana Adwitiya, Minggu, 17 Maret 2024 | 21:36 WIB
Ilustrasi pom mini atau Pertamini. (TRIBUN KALTIM.CO/MUHAMMAD RIDUAN)

Sebelumnya, Pemkot Balikpapan telah mengeluarkan surat edaran terkait lokasi usaha para penjual bensin eceran yang telah didistribusikan ke kelurahan dan Aliansi Penjual Eceran Minyak Balikpapan.

"Kita sudah melakukan sosialisasi dan imbauan di lapangan, rencananya setelah lebaran ini kami akan melakukan penertiban Pom Mini," kata Boedi dikutip dari TribunKaltim.co, Senin (11/3/2024).

Ia menambahkan bahwa pembinaan terhadap pemilik bensin eceran juga telah dilakukan.

Khususnya bagi mereka yang beroperasi di kawasan tertib lalu lintas, seperti Jalan Jenderal Sudirman dan sekitaran Jalan Ahmad Yani yang sejatinya dilarang menjual bensin eceran.

"Pembinaan dilakukan mulai dari identifikasi dan pendataan, sekaligus cross-check tingkat kepatuhan terhadap surat edaran wali kota," jelasnya.

Ilustrasi Pertamini (Tribun Jabar)

Penelusuran di lapangan dilakukan untuk memahami situasi sesungguhnya dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan, terutama terkait keamanan mesin Pom Mini dan kepemilikan izin usaha niaga umum (INU).

"Paling lambat setelah Idul Fitri, penertiban akan dilakukan," lanjut Boedi.

"Bagi yang masih bandel, mereka akan dihadapi saat petugas turun kembali," tegasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Pom Mini di Balikpapan Ditertibkan Usai Lebaran, Jalan Jend Sudirman dan Ahmad Yani Area Terlarang