Find Us On Social Media :

Satpol PP Akan Tertibkan Pertamini, Dilarang Jual Bensin Eceran di Daerah Ini

By Ardhana Adwitiya, Minggu, 17 Maret 2024 | 21:36 WIB
Ilustrasi pom mini atau Pertamini. (TRIBUN KALTIM.CO/MUHAMMAD RIDUAN)

MOTOR Plus-online.com - Pom Mini atau Pertamini jadi solusi bagi bikers yang jauh dari SPBU Pertamina.

Namun nampaknya keberadaan Pertamini akan sulit dicari.

Pasalnya Satpol PP Balikpapan akan mertibkan Pom Mini di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

Mengutip TribunKaltim.co, Jalan Jend Sudirman dan Ahmad Yani ditetapkan daerah terlarang penjualan bensin eceran.

Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melakukan langkah tegas untuk menertibkan Pom Mini.

Sosialisasi sudah dilakukan pemerintah melalui Aliansi Penjual Eceran Minyak Balikpapan dan kelurahan.

Pemkot Balikpapan melalui Satpol PP akan melakukan langkah tegas dengan menertibkan Pom Mini yang masih beroperasi menjual bahan bakar minyak (BBM).

Penindakan akan dilakukan setelah Hari Raya Idul Fitri 2024/1445 Hijriah.

Baca Juga: Pembelian Pertalite Dibatasi 80 Liter Perhari, Pengusaha Pertamini Terancam Gulung Tikar

Kepala Satpol PP Balikpapan, Boedi Liliono mengatakan, penertiban Pertamini dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban kota.

Sebelumnya, Pemkot Balikpapan telah mengeluarkan surat edaran terkait lokasi usaha para penjual bensin eceran yang telah didistribusikan ke kelurahan dan Aliansi Penjual Eceran Minyak Balikpapan.

"Kita sudah melakukan sosialisasi dan imbauan di lapangan, rencananya setelah lebaran ini kami akan melakukan penertiban Pom Mini," kata Boedi dikutip dari TribunKaltim.co, Senin (11/3/2024).

Ia menambahkan bahwa pembinaan terhadap pemilik bensin eceran juga telah dilakukan.

Khususnya bagi mereka yang beroperasi di kawasan tertib lalu lintas, seperti Jalan Jenderal Sudirman dan sekitaran Jalan Ahmad Yani yang sejatinya dilarang menjual bensin eceran.

"Pembinaan dilakukan mulai dari identifikasi dan pendataan, sekaligus cross-check tingkat kepatuhan terhadap surat edaran wali kota," jelasnya.

Ilustrasi Pertamini (Tribun Jabar)

Penelusuran di lapangan dilakukan untuk memahami situasi sesungguhnya dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan, terutama terkait keamanan mesin Pom Mini dan kepemilikan izin usaha niaga umum (INU).

"Paling lambat setelah Idul Fitri, penertiban akan dilakukan," lanjut Boedi.

"Bagi yang masih bandel, mereka akan dihadapi saat petugas turun kembali," tegasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Pom Mini di Balikpapan Ditertibkan Usai Lebaran, Jalan Jend Sudirman dan Ahmad Yani Area Terlarang