(2) Dalam hal reference fuel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak tersedia, pengujian emisi gas buang dilakukan dengan menggunakan bahan bakar minyak dengan spesifikasi:
- cetus api (bensin) dengan parameter: RON minimal 91 (sembilan puluh satu), kandungan timbal (Pb) minimum tidak terdeteksi dan kandungan sulfur maksimal 50 (lima puluh)ppm;
- kompresi (diesel) dengan parameter: Cetane Number minimal 51 (lima puluh satu), kandungan sulfur maksimal 50 (lima puluh)ppm dan kekentalan (viscosity) paling sedikit 2 (dua) mm2/s dan maksimal 4,5 (empat koma lima) mm2/s;
- cetus api dan kompresi (LPG) dengan parameter: RON minimal 95 (sembilan puluh lima), kandungan sulfur maksimal 50 (lima puluh) ppm; atau
- cetus api dan kompresi (CNG) dengan parameter: C1+C2 minimal 62% (enam puluh dua perseratus) vol, relative density pada suhu 280C minimal 0,56 (nol koma lima puluh enam).
Selain itu, diketahui mulai tahun ini Pemerintah RI bakal batasi penyaluran BBM bersubsidi eceran yaitu Pertalite RON 90 ini.
Rencana itu pun dibeberkan langsung oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI (ESDM), Arifin Tasrif.
Arifiin menyebut, keputusan itu akan disahkan lewat revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.
"Supaya alokasi BBM tepat sasaran, kan harus tepat sasaran. Kalau tidak, rugi pemerintah, yang menikmati orang yang enggak tepat," ungkapnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mau Dibatasi, BBM Pertalite Ternyata Sudah Tidak Layak Pakai"