Find Us On Social Media :

Ternyata Telat Bayar Pajak STNK Motor Online Masih Bisa Diurus, Paling Lama Segini

By Galih Setiadi, Kamis, 21 Maret 2024 | 13:49 WIB
Gambar ilustrasi bayar pajak STNK motor secara online pakai aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL). (Samsat Digital)

MOTOR Plus-Online.com - Walaupun masih bisa diurus jangan sampai telat bayar pajak STNK motor kalau enggak mau kena denda.

Ada batasan waktu paling lama untuk bayar pajak STNK motor secara online, yuk simak sampai habis.

Seperti yang brother tahu, bayar pajak motor enggak perlu repot-repot datang ke Samsat, bisa dilakukan secara online.

Bisa diurus secara online dengan aplikasi Samsat Digital Nasional atau disingkat SIGNAL.

Mengutip website resminya, SIGNAL merupakan sebuah aplikasi untuk memudahkan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor secara aman dan mudah.

Sebelum membayar pajak, lakukan pendaftaran akun login dulu dengan cara:

Kalau sudah, tinggal melengkapi data pribadi, begini caranya:

Baca Juga: Perpanjang Pajak STNK Bisa Ditolak Petugas Ketahui Syarat Bayar Pajak Kendaraan Milik Perusahaan

Kemudian, lanjut ke pengesahan STNK dengan cara sebagai berikut:

Untuk pembayaran pajak, bisa dilakukan secara online melalui bank-bank yang bekerjasama, seperti BNI, BPD-BPD.

Adapun pembayaran pajak masih dapat dilakukan pada aplikasi dengan waktu 2 bulan setelah jatuh tempo.

Nah sekarang coba cek STNK yang brother punya, pajaknya sudah lewat dari masa berlaku atau belum.

Jangan sampai kena denda, jadi bayar pajak motor yang brother miliki kalau belum ya.