MOTOR Plus-Online.com - Ketahuan lagi kasus pembuatan SIM palsu kali ini biayanya fantastis, bro.
Korbannya cukup banyak, kali ini SIM palsu dikenai tarif hingga Rp 1,2 juta mulai dari A hingga C, Kapolres Kutai Kartanegara (Kukar) ungkap ciri-cirinya.
Kasus SIM KW tersebut berhasil diungkap Polrse Kukar, pelaku melibatkan pemuda berusia 19 tahun berinisial FHP.
Seperti yang dijelaskan Kapolres Kukar, AKBP Heri Rusyaman, pada Rabu (20/3/2024).
"Tersangka ini melakukan kegiatannya dengan memanfaatkan media sosial dan mengaku bisa mengurus SIM dengan cepat tanpa melalui tes," ungkapnya dikutip dari TribunKaltim.co.
Dengan modal keahlian otodidak melihat beberapa video tentang percetakan, menjadi landasan bagi pelaku mencetak SIM bukan asli itu.
Enggak tanggung-tanggung, pelaku bisa membuat SIM A hingga C dengan rentang harga mulai dari Rp 400 ribu hingga Rp 1,2 juta.
"Korbannya cukup banyak, baik di daerah Kukar maupun di luar Kukar seperti Samarinda, Berau dan juga Kubar," tambahnya.
Baca Juga: Ngeri Pembuat SIM Palsu di Lampung Raup Rp 450 Ribu Sekali Bikin, 90 Persen Mirip Asli
Surat Izin Mengemudi versi pelaku dicetak sendiri dan langsung dilaminating guna mengelabui korbannya.