MOTOR Plus-online.com - Masyarakat sedang menunggu aturan baru BBM subsidi yang bisa dipakai di kendaraan miliknya.
Revisi aturan pembatasan Pertalite sudah selesai motor kapasitas mesin segini harus isi Pertamax 92 di SPBU.
Seperti diketahui pemerintah berencana membatasi penggunaan BBM subsidi Pertalite dalam penggunannya.
Wacana pembatasan ini sebenarnya sudah ada sejak 10 tahun lalu dan regulasinya diperkirakan rampung tahun ini.
Menunggu revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran.
Menteri ESDM, Arifin Tasrif menjelaskan hasil revisi tersebut agar BBM bersubsidi tepat sasaran.
Dalam pasal 3 (2) disebut soal BBM Khusus Penugasan atau BBM Bersubsidi.
Kementerian ESDM sudah revisi terhadap aturan Perpres tersebut.
"Revisi perpres sudah selesai diproses. Tinggal diketok palu oleh Pemerintah," jelas Arifin Tasrif dikutip dari Gridoto.com.
Baca Juga: Kartu Sakti untuk Beli Bensin Pertalite Punya Manfaat Lain Ketahui Waktu Berlakunya