MOTOR Plus-Online.com - Waduh diduga curang mengakali meteran, sebuah SPBU di rest area jalan Tol Jakarta-Cikampek disegel!
Tepatnya SPBU 34.41345 yang berlokasi di Jalan Tol Jakarta – Cikampek, Rest Area KM 42, Wanasari, Telukjambe Barat, Karawang, Jawa Barat.
Mengutip Tribunnews.com, SPBU ini mendapat sanksi tegas oleh Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB).
Pertamina berikan waktu penggantian selambat-lambatnya dua minggu sejak terbitnya Surat Sanksi dari Pertamina Patra Niaga kepada SPBU itu.
Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat Eko Kristiawan berikan pernyataan.
Pertamina memberikan sanksi SPBU itu sesuai dengan yang tertera dalam kontrak perjanjian antara Pertamina dengan SPBU.
"Sanksi yang diberikan adalah Surat Peringatan pertama dan terakhir, serta penghentian sementara SPBU selama minimal satu bulan," ujar Eko dalam keterangannya, Sabtu (3/23/2024).
"Apabila SPBU tidak dapat melaksanakan ketentuan dalam sanksi yang diberikan oleh Pertamina, SPBU akan diberikan sanksi yang lebih tegas lagi," ujar Eko dalam keterangannya, Sabtu (3/23/2024).
Baca Juga: 9 Tahun Pertalite Dijual di SPBU Pertamina Akan Dihapus Diganti Bensin Baru Campuran Tebu
Penyegelan ini juga dihadiri Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan.
Ia mengatakan pengamanan dilakukan berupa penyegelan pada salah satu SPBU tersebut.