Find Us On Social Media :

KLHK Siap Revisi Peraturan Agar Knalpot Aftermarket Boleh Dipakai di Jalan

By Ardhana Adwitiya, Senin, 25 Maret 2024 | 14:45 WIB
Knalpot aftermarket yang dipajang di acara Demo Day Knalpot Aftermarket di Gedung SMESCO, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (25/3/2024). (Ardhana Adwitiya/MOTOR Plus-online)

MOTOR Plus-online.com - Asosiasi Knalpot Seluruh Indonesia (AKSI) dan Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKop UKM) menggelar acara Demo Day Knalpot Aftermarket, Senin (25/3/2024).

Acara itu berlangsung di Gedung SMESCO Indonesia, Pancoran, Jakarta Selatan.

Selain KemenKop UKM, acara itu juga dihadiri Kementerian Perindustrian (Kemeperin) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

KLHK diundang karena berkaitan dengan aturan kebisingan kendaraan bermotor.

"Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 48 ayat 1 menyebutkan 'Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan'," ucap Direktur Pengendalian Pencemaran Udara KLHK, Luckmi Purwandari mengatakan.

"Yang terkait dengan pencemaran lingkungan ada 2, yaitu terhadap pengukuran emisi kendaraan, lalu kedua terhadap kebisingan kendaraan atau kebisingan suara," sambungnya.

"Untuk menerapkan aturan tersebut maka KLHK menerbitkan Peraturan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 56 Tahun 2019 tentang 'Baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru Dan Kendaraan Bermotor Yang Sedang Diproduksi Kategori M, Kategori N, dan Kategori L'," lanjutya.

Aturan itu, kata Luckmi, berlaku bagi semua kendaraan, baik yang diproduksi dalam Negeri maupun yang masuk ke Indonesia.

Baca Juga: Video Tes Kebisingan Knalpot Aftermarket Versus Knalpot Orisinal Dijelaskan Produsen Knalpot Lokal

"Pada kendaraan bermotor knalpot merupakan komponen yang terintegrasi dengan kendaraannya, jadi tidak bisa dihitung sendiri atau diukur sendiri kendaraannnya saja," tambahnya.