Find Us On Social Media :

Dicurangi Isi Bensin di SPBU Pertamina Segera Laporkan Dendanya Bikin Miskin Pemilik Pom Bensin

By Ahmad Ridho, Kamis, 28 Maret 2024 | 07:00 WIB
Selain denda miliaran rupiah, Pertamina memberikan sanksi tegas terhadap SPBU nakal berupa skorsing pemberhentian penyaluran BBM bersubsidi selama 30 hari hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU). (Tribun Jogja/ Ist)

MOTOR Plus-online.com - Pemilik motor atau mobil waspada mengisi bensin di SPBU Pertamina, jika ditemukan kecurangan langsung laporkan.

Dicurangi saat isi bensin di SPBU Pertamina segera laporkan dendanya bikin pemilik pom bensin miskin.

Bukan cuma denda miliaran rupiah, PT Pertamina juga akan melakukan penutupan sementara.

Baru-baru ini pemilik kendaraan dibikin heboh setelah isi bensin di SPBU Pertamina karena Pertalite tercampur air.

SPBU Pertamina 34-17106 jadi sorotan karena pada Senin (25/3/2024) diduga menjual Pertalite yang tercampur air.

Usai ketahuan dan viral SPBU Pertamina di Jalan Ir. Juanda, Kota Bekasi ini ditutup sementara.

Polisi dan Disdagperin bersama pihak Pertamina melakukan pengecekan pada lubang tempat pengisian bahan bakar esoknya.

Akibat kejadian itu pihak SPBU bertanggung jawab dengan memberi ganti rugi berupa servis motor milik konsumen yang terdampak.

Bukan cuma Pertalite tercampur air, kasus kecurangan di SPBU Pertamina juga pernah terjadi dengan mengurangi takaran.

Baca Juga: Terungkap 5 Pelaku Campur Pertalite ke Air di SPBU Bekasi, Ada Unsur Sengaja