Find Us On Social Media :

Waspada Perampok Ngaku Debt Collector Kejar Yamaha Aerox di Jalan Alternatif Cibubur

By Ardhana Adwitiya, Sabtu, 30 Maret 2024 | 10:57 WIB
Aksi perampok ngaku debt collector terjadi di Jalan Alternatif Cibubur, Jatirangga, Jatisampurna, Kota Bekasi, Jumat (29/3/2024). (Instagram/infocileungsiid)

MOTOR Plus-online.com - Waspada aksi perampok ngaku debt collector.

Peristiwa tersebut terekam pemotor dan diunggah akun Instagram @infocileungsiid, Jumat (29/3/2024). 

Dalam video terlihat pelaku mengejar motor Yamaha Aerox warna merah di Jalan Alternatif Cibubur, Jatiranggai, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi. 

Awalnya pengendara yang berboncengan diikuti oleh sejumlah orang di jalan raya.

Orang mencurigakan tersebut terus membuntuti pengendara yang di depannya.

"Dari awal si ibu ini sudah diikuti oknum leasing. Saya curiga dan mengikutinya. Saya rekam. Mereka berganti orang dan si ibu diberhentikan. Saya dampingi si ibu," tulisnya dalam keterangan. 

"Anehnya plat nomor kendaraan si ibu tak ada. Kemudian setelah saya bantu bicara. Mereka mempersilakan untuk jalan," sambungnya.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Info Cileungsi dan Sekitarnya (@infocileungsiid)

Dikutip dari Kompas.com, perampasan kendaraan di jalan raya itu bisa dipidanakan.

Baca Juga: Kondisi Debt Collector yang Ditusuk dan Ditembak Gara-gara Cicilan Mobil, Oknum Polisi Jadi Buronan

Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, perbuatan sejumlah orang yang melakukan perampasan kendaraan bermotor dengan cara paksa di jalan merupakan perbuatan melawan hukum yang dapat dikenakan pasal berlapis.

"Pasal berlapis tersebut yakni perbuatan tidak menyenangkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 335 ayat (1)," kata Budiyanto. 

"Kemudian pengambilan barang yang bukan haknya dengan cara paksa, dan disertai ancaman kekerasan merupakan tindak pidana kejahatan pencurian dengan kekerasan dapat dikenakan Pasal 365 (pencurian dengan kekerasan),” tambahnya.

Adapun pasal tersebut berbunyi:

“(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:

1. barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.

Sementara itu, untuk Pasal 365 berbunyi:

“(1) Tindak pidana pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan akan diancam hukuman penjara selama-lamanya Sembilan tahun, dengan maksud akan memudahkan atau menyiapkan pencurian itu atau jika tertangkap tangan supaya ada kesempatan bagi dirinya sendiri atau kawannya yang urut melakukan kejahatan itu akan melarikan diri atau supaya barang yang dicuri itu tetap ada ditangannya."

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul "Detik-detik Aksi Perampok Ngaku Leasing di Jalan Alternatif Cibubur, Ini Kronologinya"