Find Us On Social Media :

Jangan Sedih Driver Ojol dan Kurir Dipastikan Dapat THR Lebaran Dijelaskan Kemenaker

By Ahmad Ridho, Sabtu, 30 Maret 2024 | 13:28 WIB
Kabar bagus untuk para driver ojol dan kurir karena menurut Kemenaker mereka harus diberikan THR Lebaran oleh perusahaan. (Instagram @newdramaojol.id)

MOTOR Plus-online.com - Bekerja mencari uang siang dan malam kepastian para driver ojek online (ojol) mendapat THR Lebaran membuahkan hasil.

Jangan sedih driver ojol dan kurir pasti dapat Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran dijelaskan Kemenaker.

Sebelumnya nasib driver ojol belum jelas karena menunggu apakah dapat THR atau tidak.

Namun demikian sempat ramai kalau sebenarnya driver ojol termasuk kurir harus diberikan hak THR jelang Lebaran.

Hal ini dijelaskan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) yang menyebutkan kalau ojek online (ojol) dan kurir harus diberikan THR.

Dikutip dari Kompas.com, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengungkapkan para pengemudi ojek online (ojol) dan kurir berhak mendapatkan tunjangan hari raya (THR) keagamaan.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-JSK) Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan, hal ini lantaran pengemudi ojol dan kurir logistik termasuk ke dalam pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

"Ojek online termasuk yang kami imbau untuk dibayarkan. Walaupun hubungan kerjanya adalah kemitraan tapi masuk dalam kategori pekerja waktu tertentu PKWT. Jadi ikut dalam coverage SE THR ini," ujarnya saat konferensi pers di Gedung Kemenaker, Jakarta, Senin (18/3/2024).

Indah menyebutkan, pihaknya telah memberitahukan informasi ini ke para aplikator atau penyedia platform ojol untuk membayar THR kepada para pengemudinya sesuai dengan yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Baca Juga: Sedih Driver Ojol Kena Prank Tidak Dapat THR Lebaran Kemenaker Malah Bilang Begini