Find Us On Social Media :

Jangan Sedih Driver Ojol dan Kurir Dipastikan Dapat THR Lebaran Dijelaskan Kemenaker

By Ahmad Ridho, Sabtu, 30 Maret 2024 | 13:28 WIB
Kabar bagus untuk para driver ojol dan kurir karena menurut Kemenaker mereka harus diberikan THR Lebaran oleh perusahaan. (Instagram @newdramaojol.id)

Baca Juga: Kasihan Siang Malam Cari Nafkah Tanpa Lelah THR Lebaran Driver Ojol Bisa Cair atau Tidak

"Kami sudah jalin komunikasi dengan para direksi, manajemen, para ojek online atau khususnya platform digital. Pekerja dengan bekerja menggunakan platform digital termasuk kurir-kurir logistik untuk juga dibayarkan THR-nya sebagaimana tercakup dalam SE THR ini," ucapnya.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta agar para pengusaha memberikan tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2024 paling lambat 7 hari sebelum lebaran atau H-7 Lebaran.

Selain itu, dia juga menyatakan agar para pengusaha membayarkan THR pekerja atau buruh secara penuh alias tidak dicicil.

"THR keagamaan ini wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR ini harus dibayar penuh tidak boleh dicicil," kata Ida.

"Sekali lagi ini saya minta kepada perusahaan untuk memberikan perhatian dan saya berharap perusahaan taat kepada ketentuan ini (tidak mencicil THR)," sambungnya.

Dia menjelaskan, golongan pekerja yang wajib mendapatkan THR Lebaran ialah pekerja atau buruh berdasarkan PKWT atau PKWTT yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

Kemudian, pekerja atau buruh berdasarkan PKWTT yang di-PHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 sebelum Lebaran.

Terakhir, pekerja atau buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR.