MOTOR Plus-Online.com - Pemutihan pajak kendaraan menjadi salah satu kemudahan dalam membayar pajak tahunan kendaraan.
Terlebih perpanjang pajak kendaraan sebelum melakukan perjalanan jauh seperti mudik lebaran.
Jika membayar pajak kendaraan sebelum berangkat, maka akan lebih tenang dari razia acak petugas kepolisian yang bertugas di operasi ketupat.
Dua provinsi di Indonesia menggelar pemutihan pajak, pertama ada Aceh yang memang setahun penuh menggelar pemutihan pajak.
Pemutihan pajak di Aceh sudah dilakukan sejak Desember 2023 dan berakhir di Desember 2024.
Membayar pajak kendaraan di Aceh akan lebih mudah karena tidak dikenai denda.
Hanya dihitung kumulatif pajak pertahun atau lebih dari setahun pajak kendaraan tidak dibayarkan.
Pun dengan Jawa Barat yang mendapatkan potongan 10 persen pada setiap pemohon pajak dari pajak yang wajib dibayarkan.
Baca Juga: Sebelum Perpanjang STNK Cek Pemutihan Pajak Kendaraan Maret 2024 Ada di Wilayah Ini
Syaratnya adalah melakukan transaksi dengan layanan Samsat Digital dan transaksi yang dilakukan dari 1 April 2024 sampai 23 Desember 2024.
Keringanan yang diberikan berupa bebas pajak progresif dan denda pajak kendaraan bermotor.
Sebelum mengurus ke Samsat, penunggak pajak harus mempersiapkan persyaratan
diantaranya STNK asli, KTP asli sesuai nama di STNK.
Baca Juga: Berlaku Sampai 31 Desember 2024 Program Pemutihan Pajak Motor Khusus Warga Jambi dan Aceh