MOTOR Plus-online.com - Biar mudik tenang, warga Depok bisa titipkan motor di Mapolres gratis!
Cukup bawa dan tunjukkan STNK dan KTP pribadi, motor bisa parkir aman di kantor polisi.
Mengutip Kompas.com, Polres Metro Depok membuka jasa penitipan motor gratis hingga 16 April 2024 mendatang.
Pelayanan ini adalah bagian dari Operasi Ketupat Jaya 2024.
Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana membeberkan syaratnya cukup perlu membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan identitas kendaraan BPKB/STNK.
"Bawa KTP dan STNK/BPKB. Kalau bisa bawa selimut kendaraan supaya nanti kendaraannya makin aman, terlepas bagaimana cuacanya," jelas Arya.
Kaur Humas Polres Metro Depok Iptu Made Budi juga menjelaskan, pakai satu KTP warga bisa menitipkan maksimal sepeda motor.
Seluruh Polsek yang ada di wilayah Kota Depok siap dijadikan tempat penitipan motor selama warga mudik.
Baca Juga: Motor dan Rumah Ditinggal Mudik, Ini Tips Cegah Kebakaran dari Kepala Damkar
"Lokasi penitipan bisa di delapan Polsek di Depok," ungkap Arya.
Lanjut Arya, warga Depok bisa menitipkan motornya di lokasi sebagai berikut: