Find Us On Social Media :

Mau Perpanjang STNK Honda Forza 250 Wajib Tahu Pajak Motor yang Harus Dibayar, Tembus Rp 1 Juta?

By Galih Setiadi, Jumat, 5 April 2024 | 19:45 WIB
Foto ilustrasi STNK dan Honda Forza 250 2024, yuk cek pajak motor sebelum perpanjang STNK. (Kolase Tribunnews/AHM)

MOTOR Plus-Online.com - Penting banget tahu besaran pajak motor supaya enggak kaget saat akan membayar.

Sebelum perpanjang STNK Honda Forza 250 ketahui dulu pajak motor yang wajib dibayar lunas apakah lebih dari Rp 1 juta, begini hitungannya.

Kabar penting buat brother yang belum bayar pajak motor nih.

Sebelum memperpanjang masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), ketahui besaran pajak motor dulu.

Angka di samping Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada lembaran STNK gampang diketahui nominalnya.

Caranya dengan menghitung 2 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor atau disingkat NJKB.

Ambil contoh Honda Forza 250 dengan kode NSS250AM IN AT dengan NJKB Rp 58.500.000 di Jakarta.

Jadi, PKB motor matic dengan kapasitas mesin 250 cc itu sebesar Rp 1.170.000.

Baca Juga: Sebelum Perpanjang STNK Cek Pemutihan Pajak Kendaraan Maret 2024 Ada di Wilayah Ini

Belum termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) Rp 35.000.