MOTOR Plus-online.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) dan STNK wajib diperpanjang setiap tahun sebelum masa berlakunya habis.
Tapi ada kabar bagus untuk pemilik kendaraan yang STNK dan SIM-nya habis masa berlaku polisi tidak akan ditilang polisi.
Selama libur Lebaran Idul Fitri ada pengecualian khusus untuk SIM dan STNK mati.
Biasanya aturan SIM yang terlambat diperpanjang walaupun satu hari, pemotor harus membuat baru.
Polisi bahkan memberi jaminan tidak akan menilang dan memberikan ampunan selama libur Lebaran 2024.
Tapi haus dicatat bebas tilang dan denda ini hanya berlaku untuk periode 8 April sampai 15 April 2024 mendatang.
Himbauan ini dikatakan langsung Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Pol Aan Suhanan.
Aan mengaku khusus untuk pemudik yang SIM dan STNK kendaraannya mati atau tidak aktif akan mendapatkan dispensasi atau ampunan.
Tapi proses perpanjangan harus dilakukan setelah libur Lebaran berakhir.
Baca Juga: Serius Bisa Perpanjang SIM Mati Meski Masa Berlaku Cuma Telat Sehari?