MOTOR Plus-online.com - Dijamin tidak akan ditindak petugas bagi kendaraan yang pajaknya nunggak.
SIM dan STNK mati tak akan ditilang ketahui kapan berlakunya agar segera diperpanjang sebelum telat.
Pemudik enggak perlu panik jika SIM dan STNK mati selama masa libur Lebaran 2024 ini.
Mulai periode 8 April sampai 15, tak akan dikenakan denda dan tilang.
Diungkapkan langsung Kepala Korps Lalu Lintas ( Kakorlantas) Polri Irjen Aan Suhanan.
Pemudik yang dokumen kelengkapannya sudah tidak aktif akan didispensasi, bisa perpanjangan usai libur Lebaran.
“Itu sudah ada (kebijakannya), kita harapkan jajaran ada penundaan setelah libur bersama,” kata Aan di Command Center Km 29 Tol Jakarta-Cikampek (5/4/2024).
Kakorlantas memastikan, SIM dan STNK pemudik mati saat libur Lebaran 2024 bisa diperpanjang setelahnya, tanpa dikenakan denda.
“Enggak apa-apa, kita ampuni,” kata Aan dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Asyik Polisi Tidak Tilang Pemotor yang Masa Berlaku SIM dan STNK Habis Saat Libur Lebaran
Baca Juga: Beneran Proses Perpanjang SIM Online Pakai Aplikasi Digital Korlantas Polri Bisa Lebih dari 7 Hari?
Sebagai informasi, pelayanan Satpas dan Samsat ditutup selama masa libur Hari Raya Idul Fitri 2024, tanggal 8-15 April 2024.
Aturan ini berdasar Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 855 Tahun 2023, dan Nomor 3 Tahun 2023.
Pelayanan Satpas dan Samsat akan kembali dibuka pada tanggal 16 April 2024.
Perpanjangan SIM dapat dilakukan pada tanggal 16-20 April 2024, jika tidak diperpanjang sampai tanggal tersebut maka SIM dinyatakan tidak berlaku dan harus proses SIM baru.