MOTOR Plus-Online.com - Enggak usah buru-buru untuk perpanjang SIM ternyata ada dispensasi.
Asyik perpanjang SIM yang masa berlakunya berakhir pas Idul Fitri 1445 H atau 2024 M dapat mengurus di tanggal segini.
Soalnya, beberapa pelayanan SIM di sejumlah tempat libur selama Idul Fitri 1445 H.
Pelayanan SIM di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM dan Unit Simling DKI Jakarta diliburkan.
Seperti yang MOTOR Plus-Online kutip informasinya dari akun Facebook TMC Polda Metro Jaya.
"Informasi Pelayanan SIM Dit Lantas Polda Metro Jaya dalam rangka libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H / 2024 M mulai dari tanggal 08 s/d 15 April 2024 dan akan kembali membuka pelayanan tanggal 16 April 2024," tulis akun resmi itu.
Jadi, masa berlaku SIM yang habis pada tanggal 8 sampai 15 Aprl 2024 bisa diperpanjang di tanggal 16 hingga 20 April 2024.
Sehingga brother tidak perlu bikin baru lagi yang harus lulus ujian teori dan praktek.
Baca Juga: SIM dan STNK Mati Tak akan Ditilang oleh Petugas Ketahui Kapan Berlakunya
Baca Juga: Asyik Polisi Tidak Tilang Pemotor yang Masa Berlaku SIM dan STNK Habis Saat Libur Lebaran