Find Us On Social Media :

Telat Bayar Pajak Kendaraan atau Perpanjang STNK Bebas Denda Catat Masa Berlaku dan Syaratnya

By Galih Setiadi, Minggu, 14 April 2024 | 15:20 WIB
Foto ilustrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. Bebas denda bayar pajak kendaraan atau perpanjang STNK jadi tenang. (Ist via Kompas.com)

MOTOR Plus-Online.com - Masih dalam suasana libur lebaran 2024 belum saatnya pikirkan bayar pajak kendaraan.

Telat bayar pajak kendaraan atau perpanjang STNK bebas denda catat masa berlaku dan syarat yang harus dipenuhi.

Kabar penting buat brother yang pajak kendaraannya termasuk motor hampir habis atau bahkan sudah jatuh tempo.

Soalnya, ada keringanan pajak kendaraan selama libur nasional atau cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H atau 2024 M.

Sehingga pelayanan samsat tutup selama beberapa hari, seperti di Provinsi Riau.

Pelayanan tersebut diliburkan terhitung Senin (8/4/2024) hingga Senin (15/4/2024), dibuka lagi pada Selasa (16/4/2024).

Maka dari itu, pajak kendaraan yang jatuh tempo selama tanggal tersebut dapat dibayarkan tanpa terkena denda.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Evarefita mengatakan, pihaknya menghimbau kepada masyarakat Riau untuk memanfaatkan fasilitas pembayaran pajak kendaraan yang ada.

Baca Juga: Sebelum Perpanjang STNK Wajib Paham Arti Singkatan Ini Buruan Cek

Baca Juga: Syarat Diskon 10 Persen Pajak Kendaraan 5 Tahunan atau Perpanjang STNK, Berlaku di Samsat Ini